Putatgede - Dispermasdes Kendal Gelar Sosialisasi Penyusunan Prodeskel Untuk 266 Desa Dan 20 Kelurahan

Dispermasdes Kendal Gelar Sosialisasi Penyusunan Prodeskel Untuk 266 Desa Dan 20 Kelurahan

Kendal – Diawali pada hari Selasa (6/7/2018) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari dan ditempatkan di Exs lima kawedanan Kabupaten Kendal (Boja, Kaliwungu, Patebon, Weleri dan Sukorejo). Surat himbauan adanya Sosialisasi Penyusunan Prodeskel sudah jauh-jauh hari dilayangkan melalui masing-masing Camat se-Kabupaten Kendal, agar memberitahukan kepada Kepala Desa atau Lurah yang ada di wilayahnya untuk memerintahkan kepada Kasie Pemerintahan dan 1 orang Pendamping Desa P3MD mengikutinya sebagai peserta.

Jadwal pelaksanaan yang dilampirkan, sebagai berikut :

  1. Exs Kawedanan Boja tanggal 6 Agustus 2019 dengan peserta terdiri, 18 Desa dari Kecamatan Boja, 16 Desa dari Kecamatan Limbangan dan 13 Desa dari Kecamatan Singorojo.
  2. Exs Kawedanan Kaliwungu tanggal 7 Agustus 2019 dengan peserta terdiri, 9 Desa dari Kecamatan Kaliwungu, 8 Desa dari Kecamatan Kaliwungu Selatan, 12 Desa dari Kecamatan Brangsong dan 20 Kelurahan dari Kcematan Kendal.
  3. Exs Kawedanan Patebon tanggal 8 Agustus 2019 dengan peserta terdiri, 18 Desa dari Kecamatan Patebon, 12 Desa dari Kecamatan Pegandon, 12 Desa dari Kecamatan Ngampel dan 15 Desa dari Kecamatan Cepiring.
  4. Exs Kawedanan Weleri tanggal 12 Agustus 2019 dengan peserta terdiri, 16 Desa dari Kecamatan Weleri, 12 Desa dari Kecamatan Ringinarum, 16 Desa dari Kecamatan Gemuh, 15 Desa dari Kecamatan Kangkung dan 16 Desa dari Kecamatan Rowosari.
  5. Exs Kawedanan Selokaton tanggal 13 Agustus 2019 dengan peserta terdiri, 18 Desa dari Kecamatan Sukorejo, 14 Desa dari Kecamatan Patean, 14 Desa dari Kecamatan Pageruyung dan 12 Desa dari Kecamatan Plantungan.

Bimbingan Teknis dan Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui Bidang Pembangunan Desa dengan pelaksana kegiatan Seksi Pengembangan Informasi Desa. Muhammad Hafidh, S.Sos, M.Si selaku Kepala Seksi Pengembangan Informasi Desa dibantu oleh dua orang Stafnya yaitu Dhony Rocha Diyanto, A.Md dan Dedi Sutomo, SH selalu menghimbau dan menanyakan kepada desa yang pada hari tersebut tidak hadir agar bisa konfirmasi dikemudian hari untuk sebagai tindak lanjut bahwa kegiatan sosialisasi kali ini tidak hanya hanya sekedar kegiatan yang tanpa tindak lanjut.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah transfer knowledge kepada seluruh aparat pemerintahan desa untuk bisa mengisi aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kelurahan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melalui web prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id, berisi data meliputi potensi yang ada di desa baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun  Sumber Daya Manusia (SDM), data tentang kelembagaan desa, data penduduk, sosial ekonomi,  dan potensi lain yang ada di desa.

“Diharapkan Kasie Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk aktif menginput data yang ada di Aplikasi Prodeskel secara Online, mengingat disetiap desa dan kelurahan saat ini sudah secara menyeluruh menggunakan jaringan internet. Ditekankan pula bahwa Prodeskel juga mempunyai peranan yang sangat vital bagi Pemerintahan Desa sebagai Dasar pembentukan SOTK secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Dari Prodeskel inilah Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa saat ini lahir berdasarkan Klasifikasi Desa yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada.” Jelas Hafidh selaku Kepala Seksi Pengembangan SID.

Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Prodeskel PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (Online) dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007).  Permendagri 12/2007 tersebut merupakan amanat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU 26/2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang Profil Desa dan Kelurahan.

 


Dipost : 14 Agustus 2019 | Dilihat : 836

Share :