Putatgede - Mau Tahu ? Input DDK Prodeskel Lewat Sinkronisasi Sideka Desktop

Mau Tahu ? Input DDK Prodeskel Lewat Sinkronisasi Sideka Desktop

Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Prodeskel PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (Online) dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007). Permendagri 12/2007 tersebut merupakan amanat UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU 26/2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang Profil Desa dan Kelurahan.

Penggunaan Prodeskel PMD ini diharapkan menjadi media komunikasi antara Pusat dan Daerah, alat pemantau potensi dan tingkat perkembangan, sebagai laboratorium pusat kajian akademis masalah-masalah sosial dan ekonomi desa dan kelurahan serta sumber data bagi kementerian dan lembaga yang ingin merencanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang yang berbasis pada data desa dan kelurahan.

Prodeskel PMD ini sempat viral pada tahun 2017, ketika Pemerintah Desa di haruskan untuk membentuk SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja). Pembentukan SOTK ini berdasarkan Klasifikasi dari pengisian Data Potensi, Data Perkembangan dan DDK (Data Dasar Keluarga) yang ada di Aplikasi Prodeskel Online tersebut. Klasifikasi yang di hasilkan adalah ada 3 (tiga), yaitu :

1. Desa Swadaya, SOTK harus terdiri dari 2 Kaur dan 2 Kasie

2. Desa Swakarya, SOTK bisa terdiri dari 2 Kaur dan 2 Kasie atau 3 Kaur dan 3 Kasie 

3. Desa Swasembada, SOTK wajib terdiri dari 3 Kaur dan 3 Kasie

Namun sesuai dengan pelaksanaannya, penginputan data-data prodeskel tidak serta merta diisi secara rutin setiap tahunnya. Pemerintah Desa tidak menyadari dengan adanya bentuk SOTK tersebut secara otomatis berdampak pula penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) khususnya menyangkut dengan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Bagaimana tidak? Sebagai contoh saja Desa A pada Tahun 2017 diinput secara baik dan menghasilkan klasifikasi Desa Swakarya, maka Desa A membentuk SOTK 3 Kaur dan 3 Kasie. Sebagai konsekuensinya Membayarkan Penghasilan Tetap sesuai dengan SOTK bentukannya tersebut. Kemudian pada tahun 2018 dan berikutnya Data-data Prodeskel tidak diinput secara rutin, atau bahkan dibiarkan maka secara otomatis Klasifikasi Desa tersebut menjadi Desa Swadaya maka Pemerintah Desa A tersebut harus 2 Kaur dan 2 Kasie. 

Khusus input DDK (Data Dasar Keluarga) Prodeskel PMD ini, bisa dengan dua cara yaitu :

1. Secara manual, akan menghabiskan waktu hingga beberapa bulan

2. Secara Sinkronisasi, melalui aplikasi Sideka Desktop hanya beberapa langkah klik sinkronisasi saja butuh waktu beberapa jam saja.

Hanya Aplikasi Sideka Desktop saja yang sampai saat ini menjadi andalan prodeskel, karena aplikasi tersebut dikembangkan oleh BAKTI Kemkominfo RI sehingga menjadi satu-satunya alat untuk sinkronisasi secara gratis yang bisa digunakan oleh pemerintah desa. Dan sudah dipakai oleh sekitar 6.900 Desa tersebar di seluruh Indonesia.

Keunggulan Sideka Desktop, antara lain :

1. Sinkron dengan Prodeskel (DDK, Data Dasar Keluarga)

2. Sinkron dengan Siskeudes (Input Anggaran hingga Penatausahaan) tampil layaknya seperti Excel.

3. Sinkron dengan SIKS-NG

4. Sinkron dengan Pemetaan

4. Sinkron dengan Website Bawaannya

5. Tata Kelola Desa untuk Surat Menyurat Kependudukan

Aplikasi bisa download DISINI

Untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal oleh Dispermasdes dan Diskominfo Kab. Kendal pada Tahun 2017 sudah di sosialisasikan dan berikan User dan Password masing-masing desa untuk keperluan Sideka Desktop dan Sideka Websitenya. 

Simak langkah-langkah Pengisian DDK Prodeskel detailnya simak melalui video berikut ini.

 


Dipost : 22 Oktober 2019 | Dilihat : 2408

Share :