Putatgede - 10 Buku Menuju Komunitas Pemerintahan Sendiri

10 Buku Menuju Komunitas Pemerintahan Sendiri

Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.
Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 bertujuan;
  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
  • Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
 
Dalam Rangka menuju  Self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis, hendaknya Desa memiliki 10 (Sepuluh) Buku yang dikeluarkan Oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Antara lain :
 
buku-1-kemendesa
 
buku-2-kemendesa
2. Buku Saku “KEPEMIMPINAN DESA”.
 
buku-3-kemendesa
 3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
 
buku-4-kemendesa-
 
buku-5-kemendesa
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN
 
Buku-6-Kemendesa
 6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
 
Buku-7-kemendesa
 
buku-8-kemendesa
8. Buku Saku “KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA
 
 
buku-9-kemendesa
 
Buku-0-Kemendesa
 
Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
 

 


Dipost : 04 September 2019 | Dilihat : 1738

Share :