Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Pengadaan barang/jasa di desa harus diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di desa. Oleh karenanya, berikut dibawah ini akan kami jelaskan mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Pihak yang Terlibat dalam PBJ Desa
Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah:
1. Kepala Desa
Terkait dengan pekerjaan pengadaan barang/jasa di desa, Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut:
2. Kasi/Kaur
Pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di desa tidak akan jauh lari dengan masalah keuangan. Sehingga mau tidak mau Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).akan mendapatkan tugas tambahan terkait dengan Pengadaan di desa, yakni sebagai berikut:
Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Selain Kasi/Kaur, terdapat TPK yang bertugas dalam membantu pelaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Berikut ini tugas TPK dalam pengadaan adalah:
Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi. Kabar gembiranya, TPK ini dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
4. Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
5. Penyedia
Penyedia di Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
A. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Perencanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam pembuatan perencanaan tersebut yang dimuat dalam RKP Desa harus meliputi beberapa poin penting, yakni sbb:
Pada umumnya kita mengenal RUP atau Rencana Umum Pengadaan, jika di dalam Pengadaan barang/jasa di desa RUP disebut sebagai hasil perencanaan pengadaan. Hasil perencanaan pengadaan tersebut harus dimuat di dalam RKP Desa dan diumumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa. Pengumuman perencanaan pengadaan paling sedikit memuat:
B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Setelah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) selesai, maka tugas Kasi/Kaur adalah mempersiapkan pengadaan barang/jasa. Karena metode yang bisa dilakukan dalam pengadaan barang/jasa di desa ada dua, yakni melalui swakelola dan/atau penyedia, berikut kami jelaskan masing-masing tahapan persiapannya.
1. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola
1. Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri dari:
2. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola berupa:
3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan RAB Pengadaan yang dihitung dengan menggunakan data/informasi antara lain:
4. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
5. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
6. Jika sudah selesai disusun, Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.
2. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui Penyedia
1. Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan melalui Penyedia berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri atas:
2. HPS adalah harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar. Harga pasar diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia.
Kasi/Kaur dapat menggunakan harga pasar di desa sekitar, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat. Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
a. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia tersebut.
b. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah
3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan HPS yang dihitung dengan cara:
a. Menggunakan data/informasi antara lain:
b. Memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c. Memperhitungkan biaya angkut (jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat yang memerlukan biaya angkut).
4. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
5. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
6. Rancangan surat perjanjian digunakan untuk transaksi yang membutuhkan penjabaran teknis terkait ruang lingkup kegiatan, hak dan kewajiban para pihak, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
7. Dalam hal pelaksanaan Pengadaan dilakukan oleh TPK, Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan.
C. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Secara Swakelola
Swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disusun oleh Kasi/Kaur. Swakelola dilaksanakan oleh:
Pelaksanaan Swakelola dilakukan dengan panduan antara lain:
1) TPK melakukan pembahasan kegiatan yang menghasilkan catatan hasil pembahasan.
2) Apabila diperlukan, TPK menentukan narasumber/ tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
3) TPK menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan.
4) Dalam melaksanakan kegiatan swakelola, TPK memanfaatkan sarana/prasarana/peralatan/material/ bahan yang tercatat/dikuasai Desa. Dalam hal pelaksanaan Swakelola membutuhkan sarana prasarana/peralatan/material/bahan yang tidak dimiliki/tidak dikuasai Desa maka TPK melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan:
a. berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur.
b. untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola atau kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola.
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola antara lain:
Sedangankan contoh kebutuhan untuk kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola antara lain:
d. mengutamakan Penyedia dari Desa setempat.
e. dalam hal Penyedia memerlukan bahan/alat/material maka diutamakan menggunakan bahan/alat/material dari lokasi pekerjaan setempat.
f. Untuk pemilihan Penyedia dengan cara Lelang, TPK menyusun dokumen Lelang yang memuat antara lain:
Metode Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui Penyedia dapat dilakukan dengan cara:
1. Pembelian Langsung
Yaitu metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Tata cara Pembelian Langsung adalah sebagai berikut:
a. Kasi/Kaur/TPK memilih Penyedia;
b. Kasi/Kaur/TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
c. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama/diketahui oleh Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur/TPK melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar. Namun, apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.
2. Permintaan Penawaran
Yaitu metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Tata cara Permintaan Penawaran adalah sebagai berikut:
a. TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia. Permintaan penawaran dilampiri dokumen persyaratan teknis (Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian barang/jasa, volume, spesifikasi teknis, gambar rencana kerja (apabila diperlukan), dan/atau waktu pelaksanaan pekerjaan) dan dan/atau formulir surat pernyataan kebenaran usaha;
b. Penyedia menyampaikan surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha;
c. TPK mengevaluasi penawaran Penyedia;
d. Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;
e. Dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
f. Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
g. Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
h. Hasil negosiasi harga (tawar-menawar) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
i. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan
j. Jika di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
3. Lelang
Yaitu metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
Tata cara Lelang sebagai berikut:
a. pengumuman Lelang;
Bersamaan dengan pengumuman Pengadaan, TPK dapat mengirimkan undangan tertulis kepada Penyedia untuk mengikuti Lelang.
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang;
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi dokumen administrasi serta penawaran teknis dan harga.
d. evaluasi penawaran;
e. Negosiasi;
f. penetapan pemenang.
Contoh jenjang nilai Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut:
1) Pembelian Langsung
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
2) Permintaan Penawaran
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3) Lelang
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jenjang nilai Pengadaan tersebut dapat ditetapkan berbeda oleh Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah masing-masing.
Dipost : 26 Januari 2022 | Dilihat : 17348
Share :