Kendaraan yang tak pernah bayar pajak bisa dihapus datanya di kepolisian. Jika datanya dihapus, maka kendaraan itu tidak terdaftar lagi dan menjadi kendaraan bodong. Ketentuan soal penghapusan data kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal itu diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021. Di dalamnya tertulis ada beberapa kondisi yang bikin data kendaraan dihapus dari Regident. Kalau sudah dihapus maka kendaraan tersebut menjadi bodong alias tak dilengkapi surat-surat sah.
Tertulis dalam Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik dilakukan terhadap Ranmor yang tidak dioperasikan lagi.
Sementara penghapusan daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dilakukan jika ada dua kondisi, yaitu:
a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artinnya, jika kendaraanmu tidak diregistrasi ulang setelah dua tahun masa berlaku STNK habis, maka data kendaraanmu bisa dihapus. Alhasil, kendaraan jadi bodong karena datanya telah dihapus.
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor jika tidak melakukan registrasi ulang setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis tidak berlaku kalau kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Dilanjutkan dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan beberapa kali peringatan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Peringatan itu disampaikan secara manual atau elektronik. Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan langsung dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
Dipost : 18 Juli 2022 | Dilihat : 2806
Share :