Perubahan Data Kepesertaan meliputi penambahan peserta dan anggota keluarga mengacu perubahan status perkawinan/susunan keluarga pada Data Kependudukan.
Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Sedangkan pengurangan peserta dan anggota keluarga terdiri peserta meninggal dunia, atau perceraian, dengan mekanisme berbeda sesuai jenis kepesertaan.
1. Peserta Meninggal Dunia
a. Sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:
1) Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga;
2) Pemerintah Daerah;
3) Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang;
4) Rekomendasi Auditor/ temuan data/ hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data;
5) Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama; dan
6) Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/ surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat
b. Kewajiban pembayaran Iuran atas Peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan Peserta meninggal.
2. Perubahan Data Kependudukan Peserta
Perubahan data kependudukan pada identitas peserta JKN-KIS yang meliputi data NIK, Nama, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin. Peserta melaporkan data kependudukan melalui kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, dengan persyaratan:
1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
3. Perubahan Alamat dan Nomor Handphone Peserta
Peserta melaporkan perubahan alamat melalui kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
Perubahan domisili, nomor handphone dan alamat email diperlukan untuk kemudahan korespodensi maupun penyampaian informasi kepada peserta. Peserta melaporkan perubahan domisili, nomor handphone dan alamat email melalui kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
4. Perubahan Kelas Rawat
Peserta dapat melakukan perubahan kelas rawat yang dikelompokkan berdasarkan jenis kepesertaan.
1. Peserta PPU
Hak kelas rawat Peserta Pekerja Penerima Upah dapat berubah disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) KTP atau Kartu Keluarga;
2) Daftar gaji/upah dan tunjangan dari pemberi kerja;
3) Perubahan gaji/upah yang dilakukan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya;
4) Penyesuaian hak kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara berlaku sejak perubahan data golongan/pangkat pada data Masterfile BPJS Kesehatan.
2. Peserta PBPU/BP
a. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga;
b. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya;
c. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
Dipost : 17 Juli 2022 | Dilihat : 20056
Share :