Dengung bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Diterbitkannya UU ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.
PPID Desa Putatgede sudah melaksanakan tugasnya sejak Tahun 2018. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Desa Putatgede. Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Desa Putatgede dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Putatgede.
Informasi Pejabat PPID Desa Putatgede bisa diakses melalui 2 (dua) Media Websiate Desa yang resmi yaitu :
1. www.putatgede.desa.id, yaitu pada Menu PPID yang memuat SK Pejabat PPID dan SOP PPID.
2. www.putatgede.kendalkab.go.id, pada Berita Pejabat PPID Desa Putatgede
Dipost : 23 Maret 2022 | Dilihat : 830
Share :