Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan setiap bayi baru lahir. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait tidak dijaminnya bayi yang baru lahir oleh BPJS Kesehatan.
Penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 46 telah diatur manfaat jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir dari ibu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan ini dibuat agar tidak ada lagi berita tentang bayi baru lahir yang tidak mendapatkan layanan kesehatan karena terkendala masalah administrasi di rumah sakit.
Dengan merujuk pada perpres tersebut, setiap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan manfaat layanan program JKN. Penjaminan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tetap mengacu wajib lapor 3x24 jam atau sebelum pulang jika dirawat lebih dari dua hari.
Karena itu, ia menyebut fasilitas kesehatan (faskes) mendorong agar peserta atau keluarganya segera mendaftarkan bayinya. Namun, ia meminta orang tua juga harus mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan bayi baru lahir tersebut paling lambat hingga 28 hari setelah kelahiran. Sedangkan, untuk bayi yang lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari. Dan jika paling lama 28 (dua puluh delapan) hari iuran belum dibayarkan maka jaminan pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru lahir.
Untuk Syarat Bayi Baru Lahir, dokumen yang dibutuhkan :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu BPJS Orang Tua
3. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Bidan
Selanjutnya bisa mengisi formulir yang telah disediakan oleh BPJS. Nantinya kelas yang dipilih oleh bayi baru lahir akan otomatis mengikuti kelas orang tuanya.
Sedangkan, untuk mendaftarkan calon bayi yang belum lahir hanya bisa dilakukan oleh orang tua yang berstatus sebagai peserta BPJS mandiri. Sedangkan, untuk orang tua yang berstatus sebagai pekerja penerima upah (PPU) hanya dapat dilakukan setelah lahir.
Untuk bayi dalam kandungan, syarat pendaftarannya sebagai berikut :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu BPJS Orang tua
3. Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
4. Surat keterangan hamil dari doketr atau bidan.
Iuran pertama untuk bayi yang masih dalam kandungan dibayarkan saat bayi telah dilahirkan atau paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir, sekaligus mengubah data bayi di Kantor BPJS setempat.
Dipost : 17 Juli 2022 | Dilihat : 21372
Share :