Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi
pelayanan ambulan darat dan ambulan air untuk rujukan pada:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ambulan tidak dijamin jika:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
4. Mengantar jenazah; dan
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Adapun prosedur pelayanan ambulan sebagai berikut:
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulan adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulan dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulan dapat langsung memberikan pelayanan ambulan bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulan, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulan.
Dipost : 17 Juli 2022 | Dilihat : 6212
Share :