Hari ini (Sabtu, 27/03/2021) Seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Ngampel melakukan Update Vaksinasi Covid-19 untuk yang kedua atau yang terakhir. Pelaksanaan Vaksin di Puskesmas Ngampel yang berada di Jl. Sunan Ampel Km. 2 Ds. Ngampel Kulon dengan dipantau langsung oleh Sunarto, S.Sos selaku Camat Ngampel.
Dilakukan dengan tetap mematu Protokol Kesehatan, Perangkat Desa hadir memang tidak serempak agar tidak terjadi kerumunan. Perangkat Desa di Ngampel cukup antusias melakukan vaksin terhadap dirinya, karena memang merasa sangat membutuhkan sehubungan dengan Perangkat Desa sebagai Pelayanan Sosial di tingkat pemerintah paling bawah.
Sebagai bentuk penghargaan serta sekaligus sebagai bukti bahwa telah di Vaksin, setiap perangkat yang hadir diberikan selembar kartu vaksinasi dengan Riwayat Pemberian Vaksin Covid-19.
Antisipasi KIPI
Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos pelayanan vaksinasi nantinya telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke puskesmas, lalu dari puskesmas maupun rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota. Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.
Perubahan syarat-syarat skrining
Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi memaparkan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi. "Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021). Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi. Selanjutnya, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg. Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian. Apabila masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg. Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.
Penyintas Covid-19
Perubahan selanjutnya, yakni terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi. "Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya. Untuk ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang minum obat teratur juga dapat diberikan vaksin. Kemudian, saat skrining vaksinasi dosis kedua, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu itu memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama.
Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan. "Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit," kata Siti Nadia Tarmizi. Sasaran dengan gejala seperti demam batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, pemberian vaksin akan ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul. Pemberian vaksin Covid-19 juga ditunda bagi ibu hamil, pengidap penyakit autoimun sistemik, dan seseorang yang sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi.
Pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lansia atau 60 tahun ke atas. Sementara untuk usia 18 hingga 59 tahun tetap 14 hari. Tujuan utama pemberian vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, salah satunya agar pandemi Covid-19 bisa dikendalikan. Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu. Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19.
Disadur dari : https://www.kompas.com/
*
Dipost : 27 Maret 2021 | Dilihat : 851
Share :