Beberapa waktu yang lalu, tepatnya akhir tahun 2020 (Kamis, 3/12/2020) Pemerintah Kabupaten Kendal sudah mensosialisasikan bahwa pada Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan langsung dengan menggunakan anggaran APBD II, sehingga pihak Pemerintah Desa melalui APBDes Tahun 2021 tidak diperkenankan kembali menginputkan rincian anggaran kegiatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.
Beberapa hari terakhir ini, beberapa perangkat desa di kecamatan ngampel akan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan tersebut untuk berobat namun oleh pihak yang berkepentingan dinyatakan bahwa Kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Padahal pada bulan Januari 2021 kemarin masih aktif digunakan.
Setelah di cek melalui Aplikasi E-DABU melalui perwakilan beberapa desa masuk menggunakan username dan password masing-masing desa untuk mengecek keaktifan, ditemukan semua kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya tidak aktif semua.
Setelah dikonfirmasi dengan menghubungi petugas dari BPJS Kesehatan, salah satunya bernama IKA membenarkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh Perangkat Desa dan Kepala Desa di non aktifkan, dan disarankan untuk beralih ke Mandiri dengan mengumpulkan foto copy KTP dan KK yang dikirimkan ke kantor BPJS setempat.
Sesuai fakta tahun-tahun yang sudah lalu, walaupun Iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan melalui Pemerintah Desa baik terlambat hingga 1-6 bulan pembayaran namun keaktifannnya masih berlaku.
Yang menjadi pertanyaannya : Bagaimana Nasibnya, apakah beralih Mandiri atau Pemkab yang membayarkan atau dikembalikan lagi melalui Pemerintah Desa masing-masing?
Dipost : 03 Februari 2021 | Dilihat : 1100
Share :