Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperbaiki sistem penginputan data pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Saat ini, penginputan e-RDKK pupuk bersubsidi telah terintegrasi dengan Simluhtan, sehingga sumber data petani dan kelompoktani/poktan diambil dari simluhtan, hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan untuk menyajikan database berupa :
1. Data dan informasi kelembagaan penyuluhan pertanian.
2. Data dan informasi ketenagaan penyuluhan pertanian.
3. Data dan informasi kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (KEP).
Sosialisasi integrasi data e-RDKK dengan Simluhtan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ditjen Dukcapil, saat ini gencar dilakukan oleh penyelenggara Penyuluhan Pertanian terutama oleh para Penyuluh Lapangan (PPL). Namun demikian input data tersebut tidak akan berhasil tanpa melengkapi :
1. Titik koordinat lahan petani.
2. Input nama lengkap Ibu Kandung.
Dalam aplikasi simluhtan telah disiapkan menu untuk melakukan verifikasi database e-RDKK pupuk bersubsidi, sehingga petugas data/admin simluhtan dapat melakukan verifikasi data base pada e-RDKK apakah sudah terdaftar atau belum terdaftar pada aplikasi simluhtan.
e-RDKK berbasis NIK yang terintegrasi dengan simluhtan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk bersubsidi sehingga diharapkan pendataan terintegrasi ini bisa menjadi solusi yang tepat. Pupuk dapat disalurkan ke petani per NIK per hektar sehingga dapat disalurkan secara efektif, akurat, dan terkontrol by sistem oleh simluhtan.
ALUR VERIFIKASI e-RDKK UNTUK DAPAT PUPUK BERSUBSIDI
Data yang dikirim Kelompok Tani diverifikasi oleh Koordinator Penyuluh setempat setelah diverifikasi. Kemudian dikirim ke tingkat kabupaten/kota.
Di tingkat kabupaten/kota, data tersebut diverifikasi kembali dan divalidasi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten sebelum dikirim ke tingkat provinsi.
Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta menambahkan, ketika data tiba di pusat, masih ada proses penyaringan data petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk untuk luas tanam lebih dari 2 Ha dan NIK ganda secara nasional sebelum difinalisasi.
Jadi tahapannya panjang dan dijamin validitasnya. Selain itu Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida berupaya melakukan penyempurnaan sistem dengan mengacu rekomendasi berbagai pihak terkait, di antaranya penyempurnaan dosis pemupukan rekomendasi Badan Litbang Pertanian per Kecamatan untuk komoditas pajale. Saat ini sedang proses rasionalisasi dosis untuk sub sektor perkebunan, hortikultura dan peternakan.
Data eRDKK yang sudah divalidasi oleh pejabat berwenang secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat, akan dijadikan database dalam sistem eVerval untuk memverifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi per petani by NIK.
Dipost : 17 Juli 2022 | Dilihat : 8199
Share :