Putatgede - Yuk Cari Tahu Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Di Kendal

Yuk Cari Tahu Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Di Kendal

Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi:
a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. Data Pemilih baru;
c. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. data Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
e. data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan.

PDPB dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri. PDPB di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menyusun rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dalam rapat koordinasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, dan untuk pelaksanaan PDPB di luar negeri dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan dan analisa data WNI di luar negeri dan data Pemilu terakhir. Selanjutnya hasil PDPB di dalam negeri yang berasal dari seluruh KPU Provinsi dan dari luar negeri dilakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional dalam rapat koordinasi yang dihhadiri oleh peserta forum PDPB.
Penyelenggaraan PDPB pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. Dalam mengelola data pemilih, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengamankan data perseorangan yang memuat Data Pribadi. Dalam proses penyusunan PDPB masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis dalam penyelenggaraannya. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB. Dalam tahap akhir kegiatan PDPB, KPU melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

Dilansir dari Kab-kendal.kpu.go.id bagi masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam memberikan laporan Secara Online terkait terkait daftar pemilih seperti Pemilih belum terdaftar, Perubahan Data Identitas Pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Laporan bisa disampaikan melalui http://bit.ly/dpbkpukabkendal2021


Dipost : 02 Agustus 2022 | Dilihat : 1688

Share :