Putatgede - Keputusan Mendagri 146.1-4717 tentang Penetapan Kode Desa dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tahun 2021

Keputusan Mendagri 146.1-4717 tentang Penetapan Kode Desa dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tahun 2021

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan jumlah desa seluruh Indonesia seluruh. Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah Desa dan untuk menyikapi dinamika perkembangan penataaan desa khusus terkait jumlah desa di seluruh Indonesia berdasarkan nama dan kode desa tahun 2020 perlu dilakukan pemutakhiran.

Keputusan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk mendapatkan nilai dasar perhitungan alokasi Dana Desa dalam Rencana Anggaran Pendapatan, Belanja Negera tahun Anggaran 2021.

Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah Provinsi, daerah Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau yang disebut dengan nama lain Kelurahan seluruh Indonesia.

Kode Wilayah Administrasi ini dimulai dari tingkatan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang diikuti dari tingkatan paling atas yaitu provinsi sampe ke tingkat paling bawah yaitu Desa.

Dalam artikel ini sahabat Berbagi Desa bisa mendownload langsung Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan jumlah desa sebagai surat terbaru tentang penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa terbaru di Indonesia.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 21 Desember 2020 di Jakarta dan keputusan ini akan terus berlaku selama belum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebelum dikeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru.

Demikian sedikit penjelasan tentang Penetapan Kode Desa dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tahun 2021.

 


Dipost : 03 Februari 2021 | Dilihat : 3741

Share :