PUTATGEDE - APBDes Tahun Anggaran 2020 dan 2021 memang lain dari pada tahun-tahun sebelumnya. Karena sejak bulan Maret ada Bencana Nasional yang disebut Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lebih dari 50% (lima puluh persen) Anggaran Dana Desa yang diterima oleh setiap desa terfokus pada Bencana Nasional tersebut. Dimulai dari belanja untuk penganggulangan dan penanganan Covid-19 hingga Belanja Bantuan Langsung Tunai atau disebut dengan BLT Dana Desa.
Pada penganggaran di Siskeudes banyak yang belum tahu, bahwa belanja yang masuk pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa ada perlakuan khusus. Sebelumnya coba kita review kembali Permendagri 113 Tahun 2014 dan Permendagri 20 Tahun 2018, dimana Belanja Desa ada 5 (lima) Bidang Kegiatan.
Permendagri 113 Tahun 2014 Pasal 13, Lima Bidang belanja terdiri dari :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Masyakat Desa
4. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa, dan
5. Bidang Belanja Tak Terduga
Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 16, Lima Bidang belanja Terdiri dari :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Masyakat Desa
4. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa, dan
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Perlakuan Khusus di Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yang dimaksud diatas adalah, apabila Rincian Anggaran Belanja yang masuk pada bidang tersebut selain Belanja Tak Terduga akan tercetak WARNA MERAH pada Menu Laporan -> Pembukuan -> Laporan Realisasi Pelaksanaan BTT.
Tampilan Menu Siskeudes
Hasil Cetak Menu Laporan Realisasi Pelaksanaan BTT tercetak warna merah
SOLUSI JIKA ADA YANG TERCETAK MERAH :
Bagi yang sudah penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021 yang menggunakan Aplikasi Siskeudes, khusus Rincian Anggaran Biayanya masih terdapat Belanja Barang dan Jasa atau Belanja Pegawai, akan tercetak warna merah. Maka lakukan Perubahan pada Belanja melalui PAK, dengan merubah Belanja ke Rekening 5.4.1.01. Belanja Tak Terduga.
Walaupun point-point rincian belanjanya termasuk pada belanja barang dan jasa dan belanja pegawai, harus di inputkan semua pada Belanja Tak Terduga.
Caranya :
Semua Rincian Belanja pada Volume atau Harga Satuan di Input NOL, Kemudian Buat Belanja Tak Terduga dengan Rincian sama yang Valid dengan Volume datau Harga Satuan sebelum di NOL-kan.
Kemudian Lakukan Posting Ulang, melalui User Kecamatan atau Kabupaten masing-masing.
Lihat Video Caranya sebagai berikut :
Dipost : 20 Februari 2021 | Dilihat : 1092
Share :