Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan akan segera direalisasi pemerintah. Dengan demikian NIK yang biasa biasa di KTP bakal segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terbaru, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan segera berlaku. Tahun ini pihaknya sudah mengintegrasikan 19 juta NIK untuk data pajak.
Mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dipakai untuk login ke layanan perpajakan online, DJP Online.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya," ungkap Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).
Per 14 Juli Kemaren sudah berlaku aturan terkait NIK (No eKTP) menjadi nomer NPWP.
Heeitts jangan takut, ini bukan berarti upnya KTP trus kena bayar pajak. Karena pengenaan pajak juga ada aturan dan batasan-batasan penghasilan yg dikenakan.
Buat yg sekarang udah punya no NPWP yg terdiri dari 15 digit nomer, dan biasa lapor pajak, udah langsung dapet no NPWP 16 digit yg sama dengan no KTP. Namun perlu validasi dulu. Caranya, dengan masuk ke DJP online, macem kita mau lapor pajak, trus klik validasi. Kalo data sesuai, langsung akan jadi valid.
Nah yg sebelumnya belum punya NPWP, timggal mendaftarkan diri aja ke kantor pajak.
NPWP yang 15 digit berlaku sampai 31 Desember 2023 ya.
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," katanya.
Saat NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP, penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK yang bersangsutan benar-benar sudah terdaftar atau belum. Sebab terkadang, karena bebagai alasan NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.
Untuk itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek NIK KTP secara online. Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak.
Jika NIK ternyata tidak valid, maka yang bersangkutan bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Begini Cara Lengkap Cek NIK KTP secara Online KLIK DISINI.
Dipost : 22 Juli 2022 | Dilihat : 8973
Share :