Membeli kendaraan bekas atau second bukan hanya melihat dari penampilan interior dan eksteriornya saja, pembeli juga perlu mempertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.
Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya. Untuk lebih jelasnya, dapat Anda simak di bawah ini.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Datang ke Kantor Samsat
Setelah dokumen lengkap, saatnya datang ke Samsat untuk mengikuti syarat berikutnya. Langkah pertama adalah lakukan cek fisik kendaraan yang bertujuan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan, apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.
Jika sudah selesai, masuk ke kantor Samsat untuk mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama.
Lalu, serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.
Tetapi, apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Ada beberapa biaya yang perlu Anda siapkan untuk proses balik nama kendaraan, yaitu sebagai berikut.
1. Biaya pendaftaran
Besarnya biaya pendaftaran untuk mengurus proses balik nama kendaraan tergantung pada masing-masing Samsat. Biasanya, biaya pendaftaran berkisar antara Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Biaya BBN KB kendaraan berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah dan tergantung status kendaraan, baru atau bekas. Jika di DKI Jakarta, biaya BBN KB kendaraan baru dikenakan 10 persen dari harga kendaraan off the road, sedangkan kendaraan bekas dikenakan 1 persen.
Misalnya, Anda membeli mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, maka biaya BBN KB yang harus dikeluarkan adalah 10 persen x Rp 200 juta, yaitu Rp 2 juta.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya PKB tertera pada STNK kendaraan Anda, jadi biayanya dapat Anda lihat tanpa harus menghitungnya. Umumnya, biaya PKB akan turun jika umur kendaraan Anda sudah lebih dari lima tahun.
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)
Biaya SWDKLJJ juga dapat Anda lihat pada STNK kendaraan Anda. Untuk biayanya, semua mobil penumpang yang bukan angkutan umum atau mobil pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp 143 ribu.
5. Biaya Administrasi STNK
Anda juga akan dikenakan biaya administrasi STNK. Untuk roda empat, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.
6. Biaya penerbitan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100 ribu, dan biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375 ribu.
Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi dan STNK yang baru telah terbit, selanjutnya Anda tinggal mengurus BPKB di Polda Metro Jaya dan menunggunya. Prosesnya memakan waktu sekitar 2 minggu atau 10 hari kerja.
Tetapi, bagaimana bila kendaraan yang dibeli tersebut sudah tidak membayar pajak selama 10 tahun atau lebih?
Daftar registrasi kendaraan itu terancam dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun. Jadi, kendaraan itu dapat dikatakan akan ‘bodong’ selamanya.
Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.
Untuk itu, ketika membeli mobil bekas, Anda harus memperhatikan pajak kendaraan tersebut. Jangan sampai kendaraan yang dibeli sudah tidak membayar pajak selama 7 tahun lebih, sehingga tidak diizinkan untuk beroperasional lagi.
Dipost : 20 Maret 2021 | Dilihat : 67282
Share :