Tuntutan keterbukaan informasi publik juga berlaku bagi Desa/Kelurahan sebagai badan publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa lahir untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Desa/Kelurahan.
Terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa merupakan pedoman dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di desa.
Analisanya ketepatan waktu juga harus diperhitungkan dalam melaksanakan pelayanan informasi. Karena jika ada permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus ditanggapi. Jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberi informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetapi berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua harus diinformasikan secara publik. Jika memang informasi itu harus dibuka maka silahkan dibuka. Namun, jika di dalam informasi yang diminta oleh masyarakat terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup. Sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan 6 dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tersebut.
Masyarakat punya hak untuk tahu agar bisa turut mengawal pembangunan. Hal ini terkait dengan transparansi anggaran dan kebijakan di pemerintahan sehingga kebijakan Pemerintah bersifat pro rakyat. Semua kebijakan dan anggaran di pemerintahan adalah informasi publik yang harus diketahui masyarakat. Termasuk kegiatan penganggaran untuk studi tiru, harus dilakukan ke wilayah yang punya pengelolaan lebih baik, jangan hanya studi banding.
Maka dari itu, Pemerintah Desa harus punya website untuk menayangkan informasi tersebut, laporkan hasilnya, juga implementasinya. Dan diharus membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dipost : 26 September 2019 | Dilihat : 1625
Share :