Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal menghimbau kepada Desa melalui Camat untuk kembali menggulirkan BLT Dana Desa Tahap 7 sampai ke 9 pada Bulan September ini.
Surat yang bersifat Penting dengan Nomor 141/221/DISPERMASDES tertanggal 31 Agustus 2022 telah dilayangkan melalui seluruh Camat di Kabupaten Kendal kecuali Camat Kendal.
Berikut isi suratnya :
Dipost : 02 September 2022 | Dilihat : 865
Share :