Putatgede - Hari ini (Kamis, 21/11/2019), Diskominfo Kabupaten Kendal menghadirkan 19 Kepala Desa dan 1 Kepala Kelurahan dimasing-masing kecamatan untuk Rapat Koordinasi terkait dengan Kegiatan Desa Online yang pernah dilaksanakan pada tahun 2011. Desa / kelurahan yang terundang adalah :
1. | Kelurahan Kebondalem Kecamatan Kota Kendal |
2. | Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong |
3. | Desa Krajan kulon Kecamatan Kaliwungu |
4. | Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan |
5. | Desa Tampingan Kecamatan Boja |
6. | Desa Margosari Kecamatan Limbangan |
7. | Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo |
8. | Desa Gedong Kecamatan Patean |
9. | Desa Peron Kecamatan Sukorejo |
10. | Desa Wonodadi Kecamatan Kaliwungu Selatan |
11. | Desa Tambahrejo Kecamatan Pageruyung |
12. | Desa Bumiayu Kecamatan Weleri |
13. | Desa Purworejo Kecamatan Ringinarum |
14. | Desa Galih Kecamatan Galih |
15. | Desa Tambaksari Kecamatan Rowosari |
16. | Desa Kaliyoso Kecamatan Kangkung |
17. | Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring |
18. | Desa Jambearum Kecamatan Patebon |
19. | Desa Pegandon Kecamatan Pegandon |
20 | Desa Putatgede Kecamatan Ngampel |
Rapat yang dilaksanakan di ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Kab. Kendal tersebut dipimpin oleh Bapak Danu Wicaksono, S.STP selaku Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika sekaligus mewakali Plt. Kepala Diskominfo Kendal, Wiwit Andariyono, S.STP. bersama Bapak Ahmad Syahrul Falah selaku Kasi Infrastruktur Teknologi Informasi.
"Kegiatan Desa Online yang pernah dilaksanakan Tahun 2011 hingga saat ini adalah menjadi tanggung jawab dari Dinas Komunikasi dan Informatika, kegiatan tersebut terkait dengan infrastruktur hingga layanan data jaringan internet yang telah diberikan kepada 12 desa/kelurahan. Untuk pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa/kelurahan untuk dikembangkan demi kemajuan desa masyarakat sebagai pendukung kemajuan ekonomi warga." Papar Pak Danu Wicaksono.
Sebagai konsekuensinya atas pengembangan infrastruktur jaringan mulai dari pengadaan peralatan dan hingga operasional pekerjaannya semua menjadi tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan. Karena mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Pemerintah Desa sudah diberikan kewenangan untuk mengembangkan, menganggarkan kegiatan pelaksanaan Sistem Informasi Desanya secara mandiri. Sedangkan Diskominfo siap untuk membantu teknis sistem jaringannya." Imbuh Pak Syahrul.
Pengembangan jaringan internet diharapkan dapat untuk peningkatan pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan informasi publik sehingga setiap informasi publik nantinya akan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, dan Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, melalui Media Sosial, Website, dan Media Elektronik.
Dipost : 21 November 2019 | Dilihat : 1161
Share :