Putatgede - Tim Penilai Kinerja Desa Di Kabupaten

Tim Penilai Kinerja Desa Di Kabupaten

Penilaian kinerja desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Indikator Tambahan pada Kriteria Kinerja dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Desa di tingkat Kabupaten/Kota dan di Tim Teknis Penilaian Kinerja Desa di tingkat Kecamatan.

Tim Penilai Kinerja Desa di tingkat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota dan dapat terdiri dari:

  1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota selaku Pembina;
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Pengarah;
  3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua;
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Wakil Ketua;
  5. Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Sekretaris;
  6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Anggota;
  7. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Anggota;
  8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Anggota;
  9. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Anggota;
  10. Inspektorat Daerah selaku Anggota;
  11. Kepala Bagian Hukum pada pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota selaku Anggota;
  12. Kepala Adminstrasi Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota selaku Anggota;
  13. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Koordinator Tim Teknis;
  14. Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Anggota Tim Teknis; dan/atau
  15. Kepala Seksi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota atau nama lain yang sejenis selaku Anggota Tim Teknis;

 

Sedangkan Tim Teknis Penilaiain Kinerja Desa di tingkat Kecamatan dapat terdiri dari:

  1. Camat, selaku Koordinator Tim Teknis di tingkat Kecamatan;
  2. Sekretaris Camat, selaku Sekretaris Tim Teknis di tingkat Kecamatan;
  3. Pegawai kecamatan unsur Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) sebanyak 1 orang, selaku Anggota Tim Teknis di tingkat Kecamatan;
  4. Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sebanyak 2 orang, selaku Anggota Tim Teknis di tingkat Kecamatan; dan/atau
  5. Tim Pendamping Desa di tingkat Kecamatan.

 

Tim Teknis Penilaian Kinerja Desa di tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menerima dan melihat hasil penilaian kinerja desa melalui Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang didasarkan atas Kriteria Utama dan Indikator Wajib dalam Kriteria Kinerja;
  2. Menentukan perlu atau tidaknya Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja untuk penilaian kinerja desa di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  3. Apabila diperlukan Indikator Tambahan, perlu ditentukan jenis Indikator Tambahan yang akan digunakan dalam penilaian kinerja desa untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja;
  4. Melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja dari Tim Penilai Kinerja Desa di tingkat Kecamatan;
  5. Melakukan pengisian data-data terkait Indikator Tambahan yang ditentukan dalam penilaian kinerja desa pada format yang telah diberikan dalam Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  6. Memverifikasi kebenaran pengisian data untuk penghitungan Nilai Kinerja Indikator Tambahan, melihat hasil Nilai Kinerja Indikator Tambahan, melihat hasil Nilai Kinerja dan pemeringkatannya, dan melihat daftar desa calon penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 pada Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  7. Menyimpan seluruh dokumen terkait Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan pada folder yang telah disediakan; dan
  8. Menyampaikan Kertas Kerja Penilaian Kinerja Desa untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan kembali dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Tim Teknis Penilaian Kinerja Desa di tingkat Kecamatan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sosialisasi terkait penilaian kinerja desa, khususnya terkait Indikator Tambahan yang akan digunakan dalam penilaian kinerja desa untuk penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022 kepada desa-desa di wilayah administratif kecamatan tersebut;
  2. Fasilitasi pembinaan dan pengawasan mekanisme penyediaan data-data untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja yang digunakan untuk seluruh Desa dalam wilayah administratif kecamatan tersebut;
  3. Melakukan pengumpulan data-data untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja yang digunakan dari Pemerintah Desa;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data-data untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja; dan e. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data-data untuk Indikator Tambahan dalam Kriteria Kinerja, Tim Teknis Penilaian Kinerja Desa di Tingkat Kecamatan menyerahkan data untuk seluruh indikator dariseluruh desa di wilayah administatif kecamatan tersebut kepada Tim Penilai Kinerja Desa di tingkat Kabupaten/Kota.

 


Dipost : 02 Agustus 2022 | Dilihat : 1076

Share :