Putatgede - Inspektorat Kendal Lakukan Pemeriksaan Kinerja Aparatur Desa Putatgede

Inspektorat Kendal Lakukan Pemeriksaan Kinerja Aparatur Desa Putatgede

Putatgede - Pemerintah Desa Putatgede mendapat kunjungan dari Inspektorat Kabupaten Kendal. Kunjungan ini merupakan agenda rutin Inspektorat sebagai pelaksanaan salah satu tugas pokok dan Fungsi Inspektorat selaku peninjau kinerja aparatur pemerintahan. “Kunjungan ini selain sebagai silaturahmi juga dalam rangka pemeriksaan rutin Inspektorat Kabupaten Kendal” tegas Bp Tomi Priyadi, S.Sos.

Pengawasan Kinerja Tahunan Berbasis Resiko Aparat Pengawas Internal Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 oleh Inspektorat dibagi dalam 2 (dua) Tim yaitu Tim I terdiri dari Ir. Anggoro Pramubinawan, Suryanto, S.AP, Nur Chasanah, S.Si.T dan Tomi Priyadi, S.Sos serta Tim II terdiri dari Frida Apriliani, S.E, Elysa Indriasari, S.H., Krisna Aji Widiyanto, S.H.

H. Parwuwanto, S.Sos., Kepala Desa Putatgede didampingi Perangkat Desa Putatgede menerima dengan baik pejabat Inspektorat. Beliau sangat antusias menyambut kedatangan kedua Time tersebut dengan maksud dan tujuan peningkatan Kinerja Perangkat Desa Putatgede. Kegiatan ini sebagai pembelajaran dan motivasi bagi Pemerintah Desa Putatgede dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Desa.

Adapun Tim yang diperintahkan untuk melakukan Review serta Audit di Desa Putatgede mulai tanggal 22-30 September 2025. Dengan teliti, satu persatu berkas masing-masing Perangkat Desa diperiksa oleh Tim Inspektorat. Tak terkecuali berkas-berkas RPJMDes serta berkas APBDes Desa Putatgede, juga terkait buku-buku administrasi yang ada di desa. Sekali-kali mereka melakukan tanya jawab dengan Perangkat Desa seputar lingkup kerja dan kelengkapan administrasi di bidangnya masing-masing.

Data-data aset desa dan pengelolaan Bumdes, pembangunan sarana dan prasarana desa, sampai administrasi lembaga desa yang ada di Desa Putatgede pun tidak luput dari pemeriksaan Tim Inspektorat.

Harapannya Pemerintahan Desa Putatgede bisa melaksanakan adminitrasi pemerintahan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang mengatur pencatatan data dan informasi desa, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang mengatur pengelolaan aset daerah termasuk milik desa. 


Dipost : 24 September 2025 | Dilihat : 38

Share :