Putatgede - Kebijakan Penilaian Kinerja Desa Penentu Alokasi Dana Desa 2022

Kebijakan Penilaian Kinerja Desa Penentu Alokasi Dana Desa 2022

Dalam pengalokasian Dana Desa tahun 2020, yang ditetapkan melalui Undang-undang tentang APBN, terdapat penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasiannya ke desa, salah satunya dengan kebijakan pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik, selain adanya Alokasi Dasar (AD), Alokasi Formula (AF) dan Alokasi Afirmasi (AA). Pemberian Alokasi Kinerja (AK) dalam Dana Desa bertujuan agar desa-desa dapat berlomba-lomba dan bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerja desanya. Untuk penentuan Alokasi Kinerja (AK) dalam pengalokasian Dana Desa tahun 2020 dan 2021, penilaian kinerja desa masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan data-data indikator yang mencerminkan kinerja desa yang ada di tingkat pusat (Kementerian/Lembaga).

Tahun, yang dimulai dari pengalokasian Dana Desa tahun 2022, penilaian Kinerja Desa untuk Penentuan Alokasi Kinerja (AK) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota terhadap kinerja desa-desa yang berada di wilayahnya masing-masing dengan berdasarkan ketersediaan data yang terbaik, baik data yang berasal dari Kementerian/Lembaga maupun data yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Hal tersebut dilakukan karena Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dirasa lebih mengetahui kondisi dan kinerja desa-desa di wilayahnya, dan indikator-indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja desanya dapat ditambahkan sesuai dengan tujuan dan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

Terkait dengan hal tersebut, diperlukan Pedoman Penilaian Kinerja Desa untuk Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022, yang berisikan tentang kebijakan penilaian kinerja desa, jumlah desa penerima, kriteria desa penerima, indikator penilaian kinerja, jenis dan sumber data indikator yang dibutuhkan, metode penghitungan penilaian kinerja, tata cara penilaian kinerja, dan tugas Tim Penilai Kinerja Desa di Kabupaten/Kota dalam penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022. Pedoman Penilaian Kinerja Desa untuk Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 diharapkan dapat menjadi pegangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri dalam menilai kinerja desa dan bagi Pemerintah Desa untuk selalu berupaya dalam meningkatkan kinerja desanya dalam berbagai aspek.

Terdapat 2 (dua) tahapan untuk penilaian kinerja desa untuk penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022, yaitu:

Pertama, Penilaian kinerja desa DILAKUKAN PEMERINTAH PUSAT melalui Kementerian/Lembaga dengan menggunakan Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja berdasarkan data indikator kinerja desa yang tersedia & terbaik di Kementerian/Lembaga. Indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian Kriteria Kinerja oleh Pemerintah Pusat disebut sebagai Indikator Wajib.

Kedua, Penilaian kinerja desa DILAKUKAN PEMDA KAB/KOTA melalui Tim Penilai Kinerja Desa dimana Pemda Kab/Kota DAPAT menambahkan indikator dalam Kriteria Kinerja. Indikator yang
digunakan dalam penilaian Kriteria Kinerja oleh Pemda Kab./Kota disebut sebagai Indikator Tambahan.

Kegiatan penilaian kinerja desa untuk Indikator Tambahan pada Kriteria Kinerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibiayai dari APBD masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

6 (Enam) Prinsip dari penilaian kinerja desa untuk penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa, yaitu:

01, KEADILAN (FAIRNESS). Setiap desa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh Alokasi Kinerja Dana Desa.

02, DAPAT DIPERBANDINGKAN (COMPARABLE), dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap desa.

03, OBJEKTIF (OBJECTIVE), dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja yang baku dan tidak menimbulkan penafsiran ganda

04, TERUKUR (MEASURABLE), dilaksanakan dengan menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan menggunakan alat ukur kuantitatif sehingga hasilnya dapat disajikan secara kuantitatif.

05, BERKESINAMBUNGAN (SUSTAINABILITY) / BERSIFAT RUTIN (TAHUNAN) dilaksanakan setiap tahun untuk memperoleh hasil monitoring dan evaluasi kinerja desa dari waktu ke waktu

06, AKUNTABEL (ACCOUNTABLE) dilaksanakan dengan pengolahan data indikator yang diperoleh dari lembaga/institusi yang berwenang untuk menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 


Dipost : 02 Agustus 2022 | Dilihat : 1296

Share :