Putatgede - 3 Persen Dana Desa 2023 Untuk Operasional Pemerintah Desa

3 Persen Dana Desa 2023 Untuk Operasional Pemerintah Desa

Tahun Anggaran 2022 sudah memasuki semester Ketiga, tentunya sudah banyak desa yang melakukan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP Desa) tahun 2023. Dalam pelaksanaannya tentu perlu adanya evaluasi terkait pencapaian realisasi di tahun berjalan serta Arah Kebijakan Pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point g : "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa" pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Peruntukannya adalah sebagai berikut :

 


Dipost : 06 Oktober 2022 | Dilihat : 25529

Share :