Era industri 4.0 telah mengubah kebiasaan manusia dalam berkegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (IoT) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indikator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Desa pun disadarkan bahwa pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi tingkat korupsi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sudah tidak dapat dinafikan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah Desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termasuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa dipengaruhi oleh optimalisasi pemanfataan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang melek teknologi.
Inisiasi Program Desa Cerdas mendukung desa-desa tumbuh menjadi desa yang memiliki kesadaran dan kecerdasan tentang beragam potensi yang sudah ada, sehingga tiap desa bangga pada kekuatannya. Kelak, Desa Cerdas akan diisi oleh jejaring desa di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu pilar Desa Cerdas adalah Tata Kelola Cerdas (smart governance). Desa dengan Tata Kelola Cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa. Maka, akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan publik, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan sistem pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Idiom “Desa Membangun” bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas publik, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapabilitas setiap elemen masyarakat agar mampu bersaing dalam era 4.0. Jika diperdalam, pilar Tata Kelola Cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan. Secara makro, beberapa regulasi menjadi rujukan dalam pilar ini memiliki arah untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
UNTUK MODUL DESA CERDAS BISA DILIHAT DISINI atau melalui link : https://s.id/1n9CB
Dipost : 03 November 2022 | Dilihat : 1285
Share :