KEBIJAKAN prioritas penggunaan dana desa senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa.
Penggunaan dana desa (DD) pada tahun 2023 telah ditentukan. Salah satu di antaranya terdapat penggunaan Operasional Pemerintahan Desa. Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa.
Berikut adalah Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dipost : 04 Oktober 2022 | Dilihat : 2610
Share :