Putatgede - Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja atau buruh bisa cek status penerima BSU 2022 melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap pertama. Penyaluran BSU 2022 tahap pertama tersebut telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/9/2022).

Syarat ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yaitu yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK). Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.

Namun bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti :

- NIK

- Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone

- Email Terkini

4. Selanjutnya klik Lanjutkan

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut, sebagai contoh :

 

Jika nantinya informasi ada yang perlu di Update data, juga bisa dilakukan melalui link tersebut diatas.

 


Dipost : 20 September 2022 | Dilihat : 5864

Share :