Putatgede - Kepala DPMD Kab Kendal Himbau Desa Serahkan BLT Dana Desa

Kepala DPMD Kab Kendal Himbau Desa Serahkan BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal menghimbau kepada Desa melalui Camat untuk kembali menggulirkan BLT Dana Desa Tahap 7 sampai ke 9 pada Bulan September ini.

Surat yang bersifat Penting dengan Nomor 141/221/DISPERMASDES tertanggal 31 Agustus 2022 telah dilayangkan melalui seluruh Camat di Kabupaten Kendal kecuali Camat Kendal.

Berikut isi suratnya :

 


Dipost : 02 September 2022 | Dilihat : 568

Share :