Halo sahabat perangkat desa, apa kabarnya? Semoga sehat selalu, amin. Sudah ngopi belum, ngopi sana biar seger. Hehe
Baiklah kali ini kita akan membahas tentang Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 345 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Pelaksanaan Pilkades Serentak Guna Mendukung Desa Aman Covid-19.
Baru baru ini tepatnya tanggal 25 Februari 2021 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, kembali menerbitkan surat edaran bernomor 345/PRI.00/II/2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Pelaksanaan Pilkades Serentak Guna Mendukung Desa Aman Covid-19.
Dalam surat tersebut salah satu isinya antara lain tentang prioritas penggunaan dana desa untuk program pemulihan ekonomi nasional, lalu untuk program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan kewenangan desa.
Selanjutnya bagi desa yang melaksanakan Pilkades di masa pandwmi Covid19, bisa menggunakan dana desa 2021 dalam Prokes atau protokol kesehatan.
Lebih lanjutnya, penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Pilkades diatas, juga bisa menggunakan dana desa sebesar 8 persen dari anggaran dana desa yang diterimanya.
Selain itu yang terakhir, penggunaan dana desa tahun 2021 desa aman covid masih mengunakan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian sedikit pembahasan terkait surat edaran dari kementerian desa PDTT.
Dipost : 01 Maret 2021 | Dilihat : 1041
Share :