Putatgede - Cara Cek Sertivikat Vaksin Covid-19 dan Larangan Mengunggah Ke Medsos

Cara Cek Sertivikat Vaksin Covid-19 dan Larangan Mengunggah Ke Medsos

Pemerintah Indonesia sedang mengadakan program berskala nasional vaksinasi COVID-19, yang akan berlangsung hingga tahun depan.

Vaksinasi ini dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang I pada Januari hingga April 2021, diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, warga lanjut usia dan petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Gelombang kedua berlangsung pada April 2021 hingga Maret 2022, untuk masyarakat rentan yang berada di daerah berisiko penularan tinggi. Program ini menyasar sekitar 181 juta orang, atau 70 persen dari total penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity.

Selain vaksinasi gratis, Indonesia juga akan mengadakan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong setelah program pemerintah.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

 



Berikut ini cara mengecek sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi.

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di iOS maupun Android

2. Buat akun dengan mengisi identitas dan nomor ponsel

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

4. Setelah berhasil, pengguna akan diarahkan ke beranda. Klik ikon 'Profil' di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".

5. Klik 'Sertifikat Vaksin' lalu klik 'Periksa'

6. Isi NIK KTP dan nomor ponsel

7. Aplikasi akan menampilkan sertifikat untuk vaksinasi pertama maupun kedua.

8. Klik pada salah satu tahap penyuntikan yang telah diikuti untuk menyimpan

9. Aplikasi akan meminta persetujuan untuk menyimpan gambar, klik 'Ya'

10. Sertifikat vaksin digital akan diunduh dan tersimpan di smartphone



Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa dicek melalui laman resmi atau situs PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id/.

1. Buka website https://pedulilindungi.id/

2. Klik 'Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi'

3. Masuk dengan nomor handphone yang telah didaftarkan

4. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi

5. Setelah berhasl masuk, klik pada menu 'Sertifikat Vaksin' di sebelah kiri

6. Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut.

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.


Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Menkominfo Imbau Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengimbau masyarakat agar tak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat kepada Antara, Kamis (4/3/2021).

Dalam sertifikat vaksinasi COVID-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Pada Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK. Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.

Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

Tiket vaksinasi COVID-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

*


Dipost : 29 Maret 2021 | Dilihat : 2069

Share :