Putatgede - Tahun 2022, Gas LPG 3 Kg Takkan Lagi Dijual Bebas, Tahukah prosesnya ?

Tahun 2022, Gas LPG 3 Kg Takkan Lagi Dijual Bebas, Tahukah prosesnya ?

Tabung gas LPG 3 kilogram saat ini masih bebas dibeli oleh masyarakat umum, dari mulai masyarakat kelas bawah, menengah bahkan kelas atas.

Pemerintah bakal mengubah skema subsidi energi, khususnya elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) secara bertahap mulai 2022 nanti. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut nantinya subsidi akan diterima langsung oleh individu bersangkutan. Dalam hal ini, bendahara negara menuturkan bahwa acuan penyaluran subsidi energi adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, saat ini LPG 3 kg bisa dibeli oleh masyarakat umum baik yang tercatat dalam DTKS atau tidak.

Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, pemerintah akan menyempurnakan DTKS dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler serta membangun sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Untuk bisa masuk menjadi sasaran dalam DTKS, Dimulai dari usulan atau mendaftarkan diri ke pihak Desa atau Kelurahan yang kemudian pihak Desa / Kelurahan melakukan Musyawarah Desa untuk menentukan siapa yang layak masuk dalam daftar DTKS. Yang selanjutnya pihak desa akan membuat Berita Acara Tentang Daftar Penerima DTKS untuk dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten. 

Dari Berita Acara yang dikirim tersebut, nanatinya Dinas Sosial Kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian Dinas Sosial melaporkan kepada Bupati Kepala Daerah agar menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.

Menteri sosial menetapkan DTKS final. Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menerima atau membeli gas LPG subsidi 3 kg tahun 2022.

 

 

*


Dipost : 03 Februari 2022 | Dilihat : 2062

Share :