Pemahaman tentang Tugas Kepala Urusan Perencanaan yang ada di Pemerintahan Desa saat ini umumnya masih bingung menerjemahkan fungsi dari Kepala Urusan perencanaan seperti dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, mereka butuh pengertian yang lebih praktis dan konkrit dalam memahami tugas dan fungsinya.
Penjabaran yang menggambarkan tugas-tugas dari Kepala Urusan Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya bagaimana, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga Kepala Urusan perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staff Sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, fungsinya mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.
Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya.
Ada 4 tahap utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kepala Urusan Perencanaan, yaitu;
Tahap Pertama
Kepala Urusan Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.
Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kepala Urusan Perencanaan di Desa :
Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kepala Urusan Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Sebagai Contoh : Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan umum. Namun Kepala Urusan Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa.
Tahap ke Dua
Kepala Urusan Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa :
Tahap ke Tiga
Kepala Urusan Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kepala Urusan Perencanaan, dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh : Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kepala Urusan Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan (Proposal dan RAB) sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kepala Urusan Perencanaan harus mendorong dan memastikan Kasie / Pelaksana Kegiatan (PK) agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasie / Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kepala Urusan Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes.
Tahap ke Empat
Kepala Urusan Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas Kepala Urusan Perencanaan. yang dituangkan didalam buku administrasi pembangunan, terdiri dari :
Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Urusan Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kepala Urusan Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.
Dipost : 02 September 2019 | Dilihat : 6032
Share :