Putatgede - Masyarakat Kendal kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.
Tingginya potensi kerawanan kriminal umum, menginisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal untuk mendirikan rumah restorative justice atau keadilan restoratif. Keberadaan rumah keadilan restoratif ini terletak di Balai Desa Ngampelwetan Kecamatan Ngampel. Peresmian dilakukan oleh Bupati Kendal bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal. Senin (25/07/2022).
Acara tersebut selain Camat Ngampel, dihadiri pula oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Ngampel serta Tokoh Masyarakat setempat.
Pendirian rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju.
Usai meresmikan disampaikan juga bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Harapan kedepan pencanangan Rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya terkahir (Pengadilan).
Rumah Restorative Justice ini juga bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga professional di kejaksaan.
Dipost : 25 Juli 2022 | Dilihat : 855
Share :