Putatgede - Waspada...!!! Ini 2 Titik Tempat Camera Tilang Elektronik Di Kendal

Waspada...!!! Ini 2 Titik Tempat Camera Tilang Elektronik Di Kendal

Melalui ayosemarang.com Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kabupaten Kendal akan mengandalkan dua kamera CCTV yang dipasang di perempatan Ketapang dan ungup-ungup Kendal. Dua kamera ini yang sudah terhubung dengan Korlantas untuk pelaksanaan program E-TLE.

“Sementara ada dua kamera yang akan digunakan untuk program terbaru E-TLE di Kendal yakni berada di perempatan Ketapang Kota Kendal dan perempatan ungup-ungup Montongsari Weleri Kendal,” jelas Kaporles Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo usai mengikuti launching E-TLE tahap pertama Selasa (23/3/2021) secara virtual di Aula Mapolres Kendal.

Ditambahkan kapolres, selain mengandalkan dua kamera CCTV di jalur pantura anggota patrol Satlantas Polres Kendal menggunakan kamera portable yang dipasang di helm. Ada 5 kamera portable yang dipasang di helm, yang akan digunakan merekam pelanggaran di jalan.

“Untuk sementara memang masih mengandalkan kamera CCTV yang sudah ada dan dibantu dengan kamera yang dipasang di helm anggota. Nantinya anggota Satlantas Polres Kendal akan melakukan patroli ke jalan-jalan,” imbuhnya.

Kamera yang dipasang di helm ini nantinya  akan mengawasi pelanggaran di jalan yang belum terpantau kamera CCTV seperti jalan arterti Kaliwungu dan Weleri.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kendal AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, lima kamera yang dipasang di helm anggota merupakan inovasi Kopek Dirlantas Polda Jawa Tengah. Menurutnya untuk penindakan dan penilangan akan dilakukan konfirmasi terlebihi dahulu, untuk memastikan pelanggar tersebut sudah sesuai.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik yakni  melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,  tidak mengenakan sabuk keselamatan  mengemudi sambil mengoperasikan ponsel dan  melanggar batas kecepatan.

“Ada juga  menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm,  berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor,” kata Kasat Lantas.


Dipost : 27 Maret 2021 | Dilihat : 2504

Share :