Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, yaitu "Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa."
Contoh kegiatan Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam
Contoh kegiatan Mitigasi dan Penanganan Bencana Non Alam
Dipost : 07 Oktober 2022 | Dilihat : 5882
Share :