Putatgede - 25% Dana Desa Tahun 2023 Untuk Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem

25% Dana Desa Tahun 2023 Untuk Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.

Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point i : "Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem." pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Simak Kriterianya sebagai berikut :


Dipost : 06 Oktober 2022 | Dilihat : 4227

Share :