UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaanya mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan dan kekayaan milik desa.Semua itu terangkum dalam suatu siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJMDesa dan AKPDesa sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintaha desa dituangkan dalam APBDesa. Untuk keperluan penguatan dalam pengawasan atas pengelolaan keuangan desa, BPKP telah mengembangkan Aplikasi Siswakeudes. Aplikasi ini dapat digunakan oleh APIP sebagai tools pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan komputer (TABK).
Dipost : 28 Juli 2022 | Dilihat : 1341
Share :